Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 17:27 WIB
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021, selain Masjid dan Mall ditutup berikut ketentuan lengkapnya.
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021, selain Masjid dan Mall ditutup berikut ketentuan lengkapnya. /Pixabay/

3. Sementara itu, kegiatan pada sektor lainnya adalah sebagai berikut:

  • Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan Covid-19, industri orientasi eskpor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
  • Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, inudstri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital, nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operisional sampai 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Untuk apatek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali

4. Kegiatan pada pusat perbelajaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tesendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (jasa publik, taman umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan senibudaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Siap-siap, Presiden Jokowi Kembali Tetapkan PPKM Darurat, Ini Penjelasannya

10. Jasa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x