Fraksi PKS Banten Tolak Pajak PPN Pendidikan dan Sembako

- 17 Juni 2021, 16:12 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois menyatakan menolak pajak PPN pendidikan dan sembako.
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois menyatakan menolak pajak PPN pendidikan dan sembako. /Dok. facebook Juheni M Rois/

Baca Juga: Wacana Sembako Dikenakan Pajak, Mardani Ali Sera: Dimana Hati Pemerintah?

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN masih menunggu pembahasan, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kemenkeu, Neilmaldrin Noor kepada wartawan, Jumat 11 Juni 2021.

Diketahui, rencana pemerintah yang mendapatkan kritikan keras publik itu tertuang dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Informasi itu setelah draf itu bocor dan beredar ke banyak kalangan. Dalam draf revisi UU KUP itu sembako akan diberlakukan PPN sebesar 12 persen.

Baca Juga: Andi Arief Sentil Sri Mulyani Terkait Sembako PPN 12 Persen: Ingat Waktu Miskin!

Dikutip SerangNews.com dari TVRI Kementerian Keuangan menyatakan tdiak semua sembako dan pendidikan dikenakan pajak atau PPN.

Beberapa sembako yang akan dikenakan PPN adalah Beras Basmati, Beras Shirataki, Daging Sapi Kobe, Daging Sapi Wagyu.

Sekolah yang dikenakan PPN adalah sekolah premium yang dikategorikan berdasarkan iuran atau biaya sekolah. Namun, ini masih dalam proses pembahasan dan pendalaman.

Adapun semobako yang bebas PPN adalah Beras Bulog, Beras Cianjur, Beras Rojolele, Beras Pandan Wangi, dan Daging Sapi Lokal. Sedakangkan sekolah bebas PPN adalah sekolah subsidi atau sekolah non-profit.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah