Wacana Sembako Dikenakan Pajak, Mardani Ali Sera: Dimana Hati Pemerintah?

- 11 Juni 2021, 20:41 WIB
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera /Tangkapan layar Twitter/@MardaniAliSera//

SERANG NEWS- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengomentari wacana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako.

Melalui akun Twitternya @MardaniAliSera mengatakan, bahwa ekonomi masyarakat saat ini belum pulih akibat Covid-19.

Anggota DPR RI ini juga menyinggung saat ini PHK dimana-mana yang menyebabkan pengangguran dan kemiskinan terjadi dimana-mana.

Baca Juga: Ramai Isu Pajak Sembako, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah: Hidup Dah Berat, Kok Dibikin Tambah Berat

"Daya beli masyarakat rendah, sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat malah dikenakan pajak. Dimana hati pemerintah?" tulisnya yang dikutip SerangNews.com, Jumat 11 Juni 2021.

Selain berkomentar, pria yang akrab dipanggil Mardani ini, juga menggunggah grafis penolakan fraksi PKS di DPR RI terhadap wacana pemerintah terkait pajak sembako.

Dalam keterangan grafis tersebut, diketahui pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam draft RUU perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Baca Juga: Ini Kelebihan Game Island King Mod APK Penghasil Uang, Buruan Download!

Mardani menjabarkan, ada 12 bahan pokok yang akan dikenakan pajak, di antaranya sebagai berikut Gabah, Beras, Telor, Kedelai, Daging, Sayuran, Jagung, Garam, Gula, Sagu, Susu, dan Buah-buahan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x