Dengan kejadian Jaksa Pinangki ini, upaya pemberantasan korupsi ke depan dinilai akan selalu menghadapi tantangan.
"Ini menambah kesedihan setelah kejadian tidak lolosnya 75 pegawai berdedikasi KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Pinangki terlibat kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi
Pengurusan fatwa itu melibatkan Djoko Tjandra narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Jaksa Pinangki, sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun, ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Adapun sejumlah pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengurangi lebih dari setengah masa hukuman Jaksa Pinangki tersebut.
Baca Juga: Digelar 26 Juni 2021, Catat Deretan Boy Band Meriahkan Dream Concert Korea Selatan
Pertama, Jaksa Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah rela dipecat dari Jaksa.
Kedua, Jaksa Pinangki merupakan seorang Ibu yang harus mengasuh anak masih berusia 4 tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk memberi kasih sayang kepada anaknya.