Pelimpahan bantuan dana ini akan dilaksanakan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM).
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan membangkitkan wirausaha baru sehingga Indonesia bisa semakin maju.
Prosedur pertama yang harus dilakukan calon penerima adalah mengajukan proposal koordinasi.
Proposal ini diserahkan ke dinas yang berkaitan dengan Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota setempat.
Yang kedua yaitu verifikasi calon penerima bantuan UMKM dan kelengkapan berkas administrasi.
Verfikasi ini dilakukan oleh Dinas yang berkaitan dengan Koperasi dan UKM baik kabupaten ataupun kota.
Proposal tersebut kemudian akan direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: BLT UMKM PNM Mekar Tahap 2 Dicairkan, Simak Cara Daftar Banpres BPUM Tahap 3 Gratis Pakai KTP dan KK
Dinas Koperasi dan UKM juga akan menyertakan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.
Editor: Muh Iqbal Zikri