Cara Daftar BLT UMKM Rp 3,6 Juta Periode Juni, Login eform.bri.co.id Cek Penerima Banpres BPUM Tahap 2 dan 3

- 4 Juni 2021, 23:20 WIB
Login banpresbpum.id, begini cara dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar BNI Rp1,2 juta.
Login banpresbpum.id, begini cara dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar BNI Rp1,2 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

SERANG NEWS -- Pendaftaran Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih dibuka pada periode Juni 2021. Bantuan Banpres BPUM dibuka hingga batas akhir pendaftaran yaitu 28 Juni 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM secara khsusu memberikan bantuan Banpres BPUM untuk UMKM yang pernah mendaftar di kantor dinas atau lembaga koperasi setempat.

UMKM yang sudah mendaftar program Banpres BPUM akan melewati proses verifikasi dokumen, selanjutnya bisa mengakses situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui daftar penerima BLT UMKM.

Bantuan BLT UMKM juga diberikan kepada pelaku UMKM yang pada tahun lalu menerima Rp 2,4 juta. Sehingga para pelaku UMKM akan mendapat bantuan Banpres BPUM sebesar Rp 3,6 juta.

Namun tak semua UMKM mendapat BLT UMKM Rp 3,6 juta. Karena ada juga pelaku usaha mikro yang tahun lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga harus mendaftarkan diri kembali dan baru bisa mencairkan bantuan Rp 1,2 juta ditahun 2021 sekarang ini.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Disalurkan, Simak Cek Penerima Banpres BPUM Rp 3,6 Juta di eform.bri.co.id banpresbpum.id

Adapun syarat terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM adalah sebagai berikut.

  • Pelaku usaha mikro adalah WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  • Pelaku usaha mikro benar seorang pengusaha UMKM, dibuktikan dengan SKU, NIB atau foto usaha.
  • Pendaftar BLT UMKM bukan anggota TNI/Polri, ASN dan pegawai BUMN.
  • Tidak sedang menerima fasilitas kredit KUR.
  • Bukan penerima Bansos tunai Kemensos
  • Tidak terdaftar di Data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS
  • Mengajukan diri sebagai penerima Banpres BPUM di kantor dinas koperasi wilayah setempat, kemudian diajukan langsung ke Kemenkop UKM di Jakarta.

Atau bagi Anda yang lapak usahanya berlokasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar secara online.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah