SERANG NEWS – Dana Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dikabarkan segera cair pada bulan Mei hingga Juni.
Totalnya sebanyak 12,8 juta UMKM yang dipastikan menerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta untuk pencairan tahap 1,2 dan 3.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sendiri sudah menyediakan anggaran yang akan disalurkan kepada UMKM terdampak Covid-19. Ada sejumlah syarat dan kriteria UMKM yang akan mendapat bantuan Banpres BPUM. ‘
UMKM yang tidak memenuhi syarat sudah dipastikan gagal menerima BLT UMKM. Berikut syarat menerima BLT UMKM:
- Pemilik UMKM adalah WNI, dibuktikan dengan NIK KTP
- Pemilik UMKM melampirkan foto usaha dan Surat keterangan usaha
- Pemilik UMKM bukan anggota TNI/Polri/ASN atau karyawan BUMN.
- Pemilik UMKM tidak pernah menerima kredit dari bank
- Pemilik UMKM tidak menerima bantuan sosial yang terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Sementara pemilik UMKM wajib mendaftar Banpres BPUM ke dinas koperasi setempat untuk kemudian diusulkan sebagai penerima BLT UMKM ke KemenkopUKM.
Meski sudah mendaftat, BLT UMKM tidak bisa langsung dicairkan karena Kemenkop UKM menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap.
Dana BLT UMKM disalurkan melalui bank BRI, BNI dan Mandiri.
Tahap 1 dan 2 pencairan bantuan sudah selesai ditransfer ke rekening pribadi penerima pada bulan Januari hingga April 2021.