SERANG NEWS – Kabar baik karena Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan Banpres bantuan produktif usaha mikro atau BPUM tahap 3 pada Mei hingga Juni 2021.
Sesuai kabar, BLT UMKM tahap 3 disalurkan pada 3 juta UMKM diseluruh Indonesia.
Sejauh ini Banpres BPUM sudah disalurkan pada 9,8 juta UMKM. Dengan rincian BLT UMKM disalurkan dari Januari hingga April.
Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sebesar 15,36 triliun yang akan disalurkan ke masyarakat melalui BLT UMKM tahap 1,2 dan 3.
Baca Juga: Ulasan Badai Pasti Berlalu, Rabu 26 Mei 2021, Leo Gagalkan Rencana Helmi Melukai Sisca
Meski begitu, tak semua UMKM bakal mendapat Banpres BPUM. Hanya UMKM yang memenuhi persyaratan dipastikan dapat BLT UMKM. Berikut syarat penerima BLT UMKM program Banpres BPUM.
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan foto dan SKU atau NIB
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN dan pegawai BUMN
- Bukan penerima bantuan Bansos Kemensos
- Tidak pernah menerima kredit KUR
- Mendaftar ke dinasi/lembaga koperasi setempat.
Baca Juga: Bocoran Badai Pasti Berlalu Rabu 26 Mei 2021, Leo Curigai Helmi, Siska Move On