Kartu Prakerja gelombang ke-17 terbuka bagi siapa saja yang mendaftar. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan NIK KTP.
- Bukan pelajar atau mahasiswa.
- Bukan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN.
- Bukan penerima Bansos Tunai Kemsos.
Baca Juga: Cara Dapat Modal Tambahan Rp 10 Juta dari Kartu Prakerja, Simak Syarat dan Kuota Gelombang ke-17
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 6 Juni 2021 Aries, Taurus, Gemini: Agar Tenang, Tebus Kesalahanmu
Penerima Kartu Prakerja gelombang-17 berasal dari penerima Kartu Prakerja yang sudah mendaftar namun dicabut status kepesertaanya. ***