Mau Masuk sebagai PNS? Siapkan Persyaraatan Umum dan SKB CPNS 2021 Berikut Ini

- 5 Juni 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi Tes CPNS 2021.
Ilustrasi Tes CPNS 2021. /Instagram @bkngoidofficial/

Berikut Syarat Umum CPNS 2021

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Manfaatkan Ponsel Pintar, Simak 4 Aplikasi Ini Bantu Kamu Belajar Latihan Soal CPNS 2021

  1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian

Negara RI;

  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  1. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  2. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  3. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  5. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Ketentuan SKB CPNS 2021

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x