Kopi dengan merek WH juga telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.
Sebelum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, kopi ‘WH’ sudah mendapatkan sertifikat produksi pangan industri bernomor P-IRT NO.510360402009324. Sertifikat tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Serang yang berlaku selama lima tahun.***