Seluruh peserta mendaftar akan diverifikasi sebelum dinyatakan lolos Kartu Prakerja.
Langkah pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan data Dikdukcapil.
Verifikasi Dukcapil untuk memastikan kebenaran NIK KTP, KK dan usia pendaftar.
Kedua yaitu verifikasi status pendaftar melalui Dapodik atau data pokok pendidikan. Melalui verifikasi ini, panitia pelaksana ingin memastikan bahwa penerima Kartu Prakerja bukan seorang pelajar.
Lalu kemudian verifikasi melalui NIK KTP dan KK di BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat status pendaftar.
Artinya pendaftar yang NIK KTPnya tidak terdaftar Dukcapil, tercatat masih pelajar atau tercatat sebagai pekerja di sebuah perusahaan tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
Terakhir, pendaftar Kartu Prakerja juga tidak bisa lolos jika NIK KTP dan KKnya terdaftar sebagai penerima Bansos Kemensos di data terpadu kesejahteraan sosial (DKTS) Kementerian Sosial seperti BST Rp 300 ribu, PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BLT Banpres BPUM.
Baca Juga: Cara Pastikan Anda Penerima Bansos BST Rp300 Ribu, Login di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17 melalui akun Prakerja.go.id.