Salah satu BUMN yakni PT Permodalan Nasional Madani (PMN) merupakan penyedia Bantuan PNM Mekaar ini.
Berikut ini syarat untuk menjadi penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta.
- Penerima BLT UMKM Mekar adalah warga Negara Indonesia (WNI)
- Memilik eKTP
- Pelaku UMKM
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Kepincut Miliki Saham Klub Sepakbola Eropa, Nontonnya Pakai Selawat
Apabila sudah memenuhi syarat dan sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan PNM Mekaar melalui langkah berikut.
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan NIK KTP
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
- Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank saat pencairan.
Baca Juga: Ramalan Shio Rabu 2 Juni 2021, Shoi Ayam Diprediksi Bisa Menemukan Belahan Jiwa
Demikian cara dapat dan cek penerima BLT UMKM atau Banpres UMKM PNM Mekar dengan menggunakan KTP untuk dapat Rp 1,2 juta.
Penerima BLT UMKM Mekar diminta selalu menjaga protokol kesehatan selama pencairan dana Banpres BPUM. ***