"Ketika orang mengundurkan diri seperti ini, kita nanti akan lakukan klarifikasi. Jadi tim penilai kinerja yang ketuanya Pak Sekda, Asda III dan BKD akan melakulan klarifikasi, betul ini mengundurkan dirinya, motifnya apa. Kemudian juga kita jelaskan dampaknya," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelum adanya pengunduran diri, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp1,6 miliar dari total proyek senilai Rp3,3 miliar.
Sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Satu orang merupakan PPK Dinkes Banten dan dua orang selaku pihak ketiga penyedia masker.***