Modus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten yang Rugikan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar

- 27 Mei 2021, 20:32 WIB
Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten.
Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten. /Sofyan Hadi/SerangNews.com/

SERANG NEWS – Dugaan korupsi pengadaan masker KN-95 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menyebabkan kerugian senilai Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp3,3 miliar.

Dari kasus tersebut, Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Banten telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan pada Kamis 27 Mei 2021.

Menurut Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, tersangka melakukan kesepakatan dengan merubah harga menjadi lebih besar.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejati Banten Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker.

“Modusnya mereka bersepakat, pertama ada perubahan dari RAB yang sebelumnya tidak seharga itu, tapi atas permohonan pihak penyedia barang maka dirubah RAB itu, sehingaga kemudian ada kemahalan harga yang menurut kami signifikan,” kata Asep usai penetapan tersangka.

Selain itu, pihak penyedia barang melakukan pemalsuan dokumen atas penyediaan masker yang diperuntukan untuk tenaga medis yang menangani wabah pandemi Covid-19.

“Kedau kami melihat penyedia barang melakukan semacam tanda kutip menyubkan pihak lain. Temuan kami di lapangan juga ada pemalsuan dokumen sehingga kami meyakini ini tindak pidana korupsi,” papar Asep.

Baca Juga: Bongkar Otak Korupsi Hibah Pesantren di Banten, Pengacara Tersangka: Klien Saya Akan Jadi Justice Collaborator

Diberitakan sebelumnyam Kejati Banten menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN-95 di Dinkes Provinsi Banten. Ketiga adalah LS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan WF dan AS selaku pihak swasta atau penyedia.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x