Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejati Banten Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker.

- 27 Mei 2021, 20:21 WIB
Tersangka kasus pengaddaan masker di Dinkes Provinsi Banten ditahan Kejati.
Tersangka kasus pengaddaan masker di Dinkes Provinsi Banten ditahan Kejati. /FOTO: Referensi Berita/

SERANG NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan masker.

Ketiga orang yang ditahan yakni, AS dan WF dari pihak penyedia dan LS seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ketiganya diduga telah melakukan korupsi atas pengadaan sebanyak 15.000 masker KN95 pada tahun 2020 yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan se-Provinsi Banten.

"Sore ini, kami dari tim penyidik Kejati Banten telak melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka," ucap Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana kepada awak media, Kamis 27 Mei 2021 petang.

Baca Juga: BP2MI Ajak Milenial Banten Kerja ke Jepang, Gajinya Fantastis hingga Rp26 Juta

Penahanan ini, dikatakan Asep, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, komprehensif dengan mendengar saksi serta bukti lain.

"Disimpulkan ada kerugian uang negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai kegiatan sebesar Rp 3,3 miliar," ungkapnya.

Modus para tersangka, dijelaskan Asep, ketiga tersangka telah bersepakat untuk merubah RAB untuk pembelian masker KN95.

Sehingga terjadi perubahan harga yang cukup signifikan dari harga yang dicantumkan sebelumnya. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x