Atas dua alasan itulah, 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes Provinsi Banten menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
"Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, 'menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," tutup surat itu.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkannya.
Ia juga mengaku telah menerima surat tersebut pada Senin 31 Mei 2021. "Sudah saya terima hari ini," katanya saat dihubungi SerangNews.com via sambutan telepon.
Menurut Komarudin, mundurnya seorang dari jabatannya merupakan hak pribadi. Akan tetapi ada proses yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau mundur dari jabatan atau ASN itu hak ASN pribadinya. Sama dengan seseorang mau mendaftar ASN. Ini perlu proses," ujarnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejati Banten Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker.
Pihaknya juga akan melakukan klafirikasi kepada yang bersangkutan.