Nama Inisial ‘Dewa Hibah’ Mencuat dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren di Banten

- 27 Mei 2021, 21:01 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati.
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati. /Facebook Kejati Banten. /

Uday sebelumnya menjelaskan kronologis kenapa dirinya melaporkan dugaan korupsi dana hibah pesantren 2018 dan 2020 kepada Kejati Banten pada 14 April 2021 lalu.

Hal itu bermula saat dirinya melakukan investigasi beberapa pesantren di Kecamatan Padarincang, dan Pabuaran Kabupaten Serang, pada Desember 2020. Dari investigasi itu, dirinya menemukan ada 46 pesantren yang fiktif.

Investigasi yang sama juga dilakukan di Kabupaten Lebak yang Uday temukan ada delapan pesantren yang semestinya menerima bantuan hibah senilai Rp30 juta, namun harus menerima separuh saja.

Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten yang Rugikan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar

“Ada pemangkasan atau pungutan, atau yang disebut dengan belah semangka. Ini fisiknya ada, tapi delapan pesantren yang mestinya menerima Rp30 juta hanya menerima separohnya,” kata Uday.

Anehnya, lanjut Uday dana yang dipungut tersangka ES, dikembalikan lagi kepada pondok pesantren. “Itu menunjukkan ada pungutan,” ucapnya.

Dari fakta itu, Uday mengaku melakukan investigasi lanjutan yang membuatnya berkesimpulan ada dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah oknum.

“Selang sehari Kejati melakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga tersangka. Jumat kemarin (24 Mei 2021), Kejati menabah dua tersangka yakni IS dan TS,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah