Nama Inisial ‘Dewa Hibah’ Mencuat dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren di Banten

- 27 Mei 2021, 21:01 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati.
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati. /Facebook Kejati Banten. /

SERANG NEWS – Kasus dugaan korupsi dana hibah pesantren di Banten 2018 dan 2020 terus menjadi sorotan publik.

Setelah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pesantren oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) mencuat dua sosok yang disebut sebagai ‘Dewa Hibah’.

Dua sosok dengan inisial WL dan DK ini disebut oleh Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP) Uday Suhada saat menjadi salah satu nara sumber dalam diskusi ‘Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Pesantren di Banten’ yang digelar Forum Lintas Batas di Kota Serang, Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: Bongkar Otak Korupsi Hibah Pesantren di Banten, Pengacara Tersangka: Klien Saya Akan Jadi Justice Collaborator

“Karena saya laporkan dana hibah 2018 yang itu menjelang politik 2019, waktu itu dikenal seseorang dengan sebutan ‘Dewa Hibah dengan inisial WL yang belum dimintai keterangan Kejati Banten,” kata Uday.

Selain ada WL, menuru Uday ada seorang bernama DK yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun seringkali terlibat dalam penyusanan APBD Banten setiap tahunnya.

“WL ini salah satu kunci juga. Termasuk DK, bukan ASN, ini juga salah satu kunci karena terlibat dalam APBD setiap tahun. Dan itu ladang empuk bagi mereka merapok uang rakyat,” ujarnya.

“Soal WL, si situ ada dugaan mengalir saat kampanye 2019 untuk calon DPRD dari Dapil Lebak, Kabupaten Tangerang, Tangerang Kota. Ini yang menajdi tugas Kejati melakukan penelusuran,” sambung Uday.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Mantan Pejabat Biro Kesra Pemprov Banten Ditahan Kejati

Uday sebelumnya menjelaskan kronologis kenapa dirinya melaporkan dugaan korupsi dana hibah pesantren 2018 dan 2020 kepada Kejati Banten pada 14 April 2021 lalu.

Hal itu bermula saat dirinya melakukan investigasi beberapa pesantren di Kecamatan Padarincang, dan Pabuaran Kabupaten Serang, pada Desember 2020. Dari investigasi itu, dirinya menemukan ada 46 pesantren yang fiktif.

Investigasi yang sama juga dilakukan di Kabupaten Lebak yang Uday temukan ada delapan pesantren yang semestinya menerima bantuan hibah senilai Rp30 juta, namun harus menerima separuh saja.

Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten yang Rugikan Keuangan Negara Rp1,6 Miliar

“Ada pemangkasan atau pungutan, atau yang disebut dengan belah semangka. Ini fisiknya ada, tapi delapan pesantren yang mestinya menerima Rp30 juta hanya menerima separohnya,” kata Uday.

Anehnya, lanjut Uday dana yang dipungut tersangka ES, dikembalikan lagi kepada pondok pesantren. “Itu menunjukkan ada pungutan,” ucapnya.

Dari fakta itu, Uday mengaku melakukan investigasi lanjutan yang membuatnya berkesimpulan ada dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah oknum.

“Selang sehari Kejati melakukan pemeriksaan dan menetapkan tiga tersangka. Jumat kemarin (24 Mei 2021), Kejati menabah dua tersangka yakni IS dan TS,” ujarnya.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x