Dibuka 31 Mei, Ini Jadwal, Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- 18 Mei 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra

1. Formasi CPNS Instansi Pusat

- Penjaga Tahanan
- Analis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analis Hukum Pertanahan
- Perawat

Baca Juga: Tidak Ada dari Indonesia, Berikut Daftar Kota yang Turun ke Jalan Tuntut Dihentikannya Serangan Israel

2. Formasi CPNS Tingkat Provinsi

A. Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan

B. Teknis
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian

3. Formasi CPNS Tingkat Kabupaten/Kota

Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi yang Tak Setuju 75 Pegawai KPK Diberhentikan, Said Didu: Kebijakan Bagus

A. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan

B. Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang dan Jas
-Pamong Praja

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x