SERANG NEWS- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi lagi. Namun kali ini tersangkanya merupakan seorang nenek-nenek berusia 61 tahun di Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian itu, penyidik Satreskrim Polresta Palembang menetapkan Jawo alias Harni, nenek berusia 61 tahun menjadi tersangka.
Harni terbukti atas perbuatan yang dilakukannya, yakni mencabuli bocah laki-laki yang masih berumur 13 tahun berinisial AR. Di depan penyidik, perbuatan pencabulan itu diakui sudah dilakukannya sebanyak 8 kali.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Terjadi Tiga Pencabulan di Banten, Pelaku Keluarga Korban
Baca Juga: Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Gadis di Bawah Umur di Lebak Hamil
Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @viral_berita pada Kamis 14 Mei 2021, berdasarkan pemeriksaan polisi, Harni menjelaskan pencabulan bermula ketika AR yang sering memeluknya dari belakang sambil menggesek-gesekkan kemaluannya.
Karena perlakuan AR itu, Harni mengaku terangsang hingga akhirnya keduanya pun melakukan hubungan seks.
Diakuinya hubungan seks itu sudah 8 kali dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ini. Harni pun mengaku perlakuannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca Juga: Anies Lapor Kemenkes, Usai Pria di Jakarta Meninggal Pasca Divaksin AstraZeneca