SERANG MEWS - Berkerumun saat melakukan takbiran keliling hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah merupakan sebuah tindakan melanggar hukum.
"Segala bentuk kerumunan dilarang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Hengki di Jakarta, Minggu 9 Mei 2021.
"Rawan dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," tambahnya dikutip dari Antara.
Dikatakan Kombes Hengki malam takbiran biasanya selalu dijadikan arena berkumpul masyarakat.
Untuk itu, dalam kesempatan ini, Kombes Hengki meminta kepada masyarakat untuk tidak berkerumun di malam takbiran.
Mencegah terjadinya kerumunan di malam takbiran, polisi akan mengutamakan preventif dengan memasang sejumlah spanduk.
Sebelumnya, aparat juga menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Bipang Ambawang Tuai Kritikan, Fadli Zon: Sebaiknya Minta Maaf