SERANG NEWS - Polda Metro Jaya secara tegas melarang dilakukannya takbir keliling pada malam Idul Fitri mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi masyarakat muslim bisa melaksanakan takbir di masjid atau pun rumah masing-masing.
"Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," katanya dikutip SerangNews dari PMJNews pada Rabu 21 April 2021.
Baca Juga: Sosok Syekh Nawawi Al Bantani, Ulama Kharismatik Banten dan Guru Ulama Nusantara hingga Dunia
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren di Banten Rp117 Miliar, LIRA: Tuntaskan, Jangan sampai Tenggelam
Di situasi yang masih pandemi Covid-19, ucap dia, takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Sehingga, pihaknya melakukan pencegahan.
Jika setelah diimbau masyarakat masih membandel, kata dia, ada sanksi yang disiapkan.
"Nanti kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujarnya.
Baca Juga: Keempat Kalinya Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh