"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan," kata Hengki usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu 5 Mei 2021 kemarin.
"Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," tambahnya.
Ada pun pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana.
Hal itu kata Kombes Hengki sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***