Uang Palsu Buatan Penjual Es Krim di Tasikmalaya Diedarkan ke Karawang dan Bekasi

- 28 April 2021, 19:18 WIB
Pelaku pencetak dan pengedar uang palsu saat diinterogasi Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Rabu 28 April 2021
Pelaku pencetak dan pengedar uang palsu saat diinterogasi Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Rabu 28 April 2021 /Priangantimurnews/Gibran

"Uang palsu itu dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka," kata AKBP Doni menambahkan.

AKBP Doni menjelaskan, selain uang palsu yang sudah jadi. Polisi juga mengamankan mesin printer, kertas HVS ukuran A4, dan sejumlah uang asli.

"Pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan menduplikat uang asli tersebut dengan mesin pencetak tersebut,” tuturnya.

“Tersangka AS sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu," katanya lagi.

Baca Juga: Diduga Pakai Alat Bekas, Lokasi Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Medan Digrebek Polisi

AKBP Doni melanjutkan, tersangka AS memasarkan uang palsu buatannya melalui medsos Facebook dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu.

Atas perbuatannya, tersangka AS bakal dijerat dengan Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x