Sanksi terberat yang bisa diterima adalah pemberhentian dari statusnya sebagai ASN.
"Kita kembali ke aturan saja, ya bisa ditetapkan pemberhentian seterusnya (tetap-red). Kita tunggu saja," katanya.
Baca Juga: Lee Kwang Soo Putuskan Mundur dari Running Man, Agensi Ungkap Alasannya
Disinggung soal gaji dan tunjangan yang bersangkutan dengan statusnya sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum, Komarudin mengungkapkan jika pemprov akan menyetopnya per Mei mendatang.
"Iya (gaji dan tunjangan disetop), kalau gaji itu TMT (terhitung mulai tangga) mulai Mei yang tidak dibayarkan." katanya.
"(Jabatan kepala Samsat Malingping saat) kosong, nanti Plt (pelaksana tugas) yang menugaskan kepala OPD (organisasi perangkat daerah)-nya," sambung Komarudin.***