Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan, Kepala UPT Samsat Malingping Diberhentikan Sementara sebagai PNS

- 27 April 2021, 19:30 WIB
Smd saat dibawa tim Kejati Banten atas dugaan korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping.
Smd saat dibawa tim Kejati Banten atas dugaan korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping. /FOTO: Tangkap layar/

Sanksi terberat yang bisa diterima adalah pemberhentian dari statusnya sebagai ASN.

"Kita kembali ke aturan saja, ya bisa ditetapkan pemberhentian seterusnya (tetap-red). Kita tunggu saja," katanya.

Baca Juga: Lee Kwang Soo Putuskan Mundur dari Running Man, Agensi Ungkap Alasannya

Disinggung soal gaji dan tunjangan yang bersangkutan dengan statusnya sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum, Komarudin mengungkapkan jika pemprov akan menyetopnya per Mei mendatang.

"Iya (gaji dan tunjangan disetop), kalau gaji itu TMT (terhitung mulai tangga) mulai Mei yang tidak dibayarkan." katanya.

"(Jabatan kepala Samsat Malingping saat) kosong, nanti Plt (pelaksana tugas) yang menugaskan kepala OPD (organisasi perangkat daerah)-nya," sambung Komarudin.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x