Larangan Mudik Dimajukan Berlaku Mulai 22 April 2021, Berikut Peraturan Lengkapnya

- 22 April 2021, 19:17 WIB
Larangan Mudik Dimajukan Berlaku Mulai 22 April 2021, Berikut Peraturan Lengkapnya.
Larangan Mudik Dimajukan Berlaku Mulai 22 April 2021, Berikut Peraturan Lengkapnya. /Pixabay/0532-2008/

14. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 SE Satgas 13/2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

15. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Adendum SE Satgas 13/2021.

16. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Adendum SE Satgas 13/2021. 

Baca Juga: Maudy Minta Argadana dan Wilantara Hadir di Pernikahannya, Bocoran Love Story The Series, Kamis 22 April 2021

Disebutkan dalam adendum ini, ruang lingkup, dasar hukum, pengertian, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi tetap sama seperti yang tertuang dalam SE 13/2021.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bakal mengantisipasi jalur alternatif yang berpotensi akan digunakan pemudik pada suasana Lebaran 2021 ini.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan adanya larangan mudik terbaru yang diterapkan mulai 22 April 2021 pada Kamis ini.

"Yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik, tentunya diawasi. Kemungkinan modelnya adalah membalikkan arus dari pemudik," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat dikutip dari Antara.

Adapun Polda Jawa Barat sudah menyiapkan 120 pos titik penyekatan yang dititikberatkan di 11 wilayah hukum berbagai polres yang kerap dilintasi pemudik.

"Kami membuat strategi baru yaitu penyekatan baik itu di jalur tol, maupun di jalur biasa yang digunakan oleh roda dua maupun roda empat," kata Erdi.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x