Jalankan Prostitusi Online Lewat MiChat, 15 Anak Dibawah Umur Diamankan Polda Metro Jaya 

- 22 April 2021, 17:17 WIB
Jalankan Prostitusi Online Lewat MiChat, 15 Anak Dibawah Umur Diamankan Polda Metro Jaya.
Jalankan Prostitusi Online Lewat MiChat, 15 Anak Dibawah Umur Diamankan Polda Metro Jaya. /PMJ News

SERANG NEWS - Sebanyak 15 anak dibawah umur yang terlibat prostitusi online diamankan Polda Metro Jaya. 

Polda Metro Jaya juga turut mengamankan beberapa joki yang bertindak sebagai mucikari. 

Pria hidung belang yang sedang melakukan aksinya juga turut diamankan saat proses penangkapan oleh Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan kasus prostitusi online itu terjadi di hotel Reddorz Plus Near TIS Square Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 23 Maret 2021: Shio Tikus dan Kerbau Diprediksi Beruntung, Bisa Naik Gaji!

Pengungkapan kasu prostitusi online ini dilakukan pada hari Rabu 21 April 2021 pukul 23.00 WIB 

Diketahui, anak di bawah umur ini menawarkan dirinya melalui akun MiChat, dibantu para joki yang berperan sebagai mucikari. 

“Para wanita ini kebanyakan masih di bawah umur ya," ungkap Yusri, Kamis 22 April 2021 sebagaimana dikutip PMJ News. 

“Modus operandinya ini menawarkan secara online melalui media sosial,” sambungnya.

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series, Kamis 22 April 2021: Terhalang Restu Orangtua, Ken dan Maudy Nekat Menikah?

Pihak kepolisian, dikatakan Yusri, berhasil menyita uang tunai senilai Rp600 ribu, kondom, handphone beserta laptop sebagai barang bukti.

"Ada joki dan juga beberapa hidung belang yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya. 

Sementara, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para joki, mucikari, dan pria hidung belang di Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Perang Sarung Pakai Senjata Tajam, 1 Pemuda Tewas Dicerulit di Kelapa Dua Tangerang

Sedangkan, untuk anak-anak di bawah umur, polisi turut menyiapkan pendamping dari KPAI dan kepolisian dalam proses pemeriksaan.

Atas aksinya tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x