SERANG NEWS - Tersangka perang sarung yang menewaskan seorang pemuda di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu 21 April 2021 ditangkap polisi.
Kejadian itu dibenarkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin. Kepada wartawan dia menjelaskan, aksi perang sarung terjadi pada Minggu 18 April 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB pagi.
Dimana pelaku berinisial MA, 17 tahun, dan SG 18 tahun itu ditangkap usai diketahui menghabisi salah satu anggota kelompok lawan menggunakan senjata tajam (Sajam) saat perang sarung terjadi.
Baca Juga: Saling Ejek di Medsos, 2 Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran, Bawa Sajam dan Air Keras
"Betul kami melakukan penangkapan, yang kami tetapkan tersangka ada 3 orang. Tapi baru tertangkap 2 orang. 1 orang lagi masih DPO," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Dua, Rabu 21 April 2021.
Lanjut Iman, tersangka MA, SG dan seorang pelaku yang masih belum tertangkap itulah yang membacok korban FH, 25 tahun dengan menggunakan celurit.
Sebelumnya ketiga tersangka sejak awal sudah menyiapkan senjata tajam untuk digunakan dalam aksi perang sarung tersebut.