SERANG NEWS - Kementerian Kominfo meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktek prostitusi, salah satu yang familiar adalah aplikasi MiChat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga menyikapi persoalan yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktek prostitusi online.
Dalam hal ini, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi itu berjanji untuk menutup akun tersebut.
"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat," ujarnya.
Baca Juga: Operasi Pekat, Polres Serang Dapati Pemotor Gunakan Knalpot Racing untuk Balapan Liar
Akun yang di take down merupakan aku yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat.
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujar Johnny.
Kementerian Kominfo sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti prostitusi online.