SERANG NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan implementasi Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 mendatang.
Artinya, akan ada migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi untuk implementasi Analog Switch Off (ASO).
"Tanggal 2 November 2020 lalu, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Jhony dikutip SerangNews dari laman kominfo, Kamis 4 Maret 2021.
Menurutnya, migrasi penyiaran tertuang dalam UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8 paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
"Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia," ucapnya.
Selain itu, ujar Jhony, ketentuan mengenai migrasi penyiaran telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“PP Postelsiar ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas,” ujarnya.