"Dari keterangan tersangka, mereka janjian untuk melaksanakan perang sarung, dari perang sarung itu salah satu kelompok sudah menyiapkan sajam," ungkap Iman.
Namun nahas bagi FH yang saat bentrokan gagal melarikan diri dari kejaran kelompok tersangka, yang kemudian terkena luka bacok di bagian punggung dan tewas di lokasi kejadian.
Usai kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Sampai akhirnya MA dan SG pun tertangkap di dua lokasi.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Anggota DPR Sarankan Pemerintah Beri Insentif bagi Pelaku Angkutan Umum
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti, di antaranya celurit, pedang dan golok yang diduga dipakai dalam aksi parung sarung tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Kelapa Dua.***