"Organda perlu mengusulkan kepada Kemenhub dan Kemenko Perekonomian agar beri insentif pada pengusaha angkutan umum," tambahnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling, Siap-siap Disanksi Jika Membandel
Selain itu, Toriq juga mengusulkan diperkuatnya kebijakan yang bisa meringankan beban kredit bagi nasabah pengusaha bus.
Sebagai informasi, sebelumnya aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.
Sebelumnya, perusahaan transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) perlu bantuan guna memberikan THR pada pegawai mereka.
Baca Juga: 6 Klub Liga Inggris Mundur dari European Super League, EFL: Model Distribusi Keuangan Tidak Adil
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
"Pemerintah diharap membantu beri Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pengemudi angkutan umum bus AKAP," ujar Djoko Setijowarno.
Djoko menambahkan, alasan perlunya BLT bagi pengendara bus AKAP karena upah bulanan hanya dapat diberikan saat bus AKAP dikemudikan. ***