Cek Penerima BLT BST, PKH, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Panduan Cara Mengetahui dapat Bansos Terbaru

- 22 April 2021, 02:24 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menandatangi kerjasama dengan LAPAN
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menandatangi kerjasama dengan LAPAN /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

“DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu 21 April 2021, dikutip SerangNews.com dari laman Kementerian Sosial.

Baca Juga: Disalurkan April 2021, Cukup Pakai NIK KTP dapat Bantuan BST, PKH dan Kartu Sembako Lewat dtks.kemensos.go.id

Bantuan disalurkan secara bertahap dan diterima oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan melalui data DTKS.

Masyakarat yang terdaftar di DTKS bisa mengakses situs aplikasi Kemensos di laman aplikasi https://cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan dapat bantuan.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengetahui daftar penerima bantuan berikut jadwal pencairan bantuan.

  • Buka browser dan login laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan lokasi tempat tinggal seperti nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan NIK dan nama penerima bantuan sesuai KTP pribadi.
  • Setelah itu muncul kode Chapta dan masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Klik tombol cari, lalu akan muncul daftar penerima bantuan.

Risma berharap, dengan data terbaru penerima bantuan sosial bisa menghadirkan pelayanan publik yang baik dan transparan melalui aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.

“Fitur dan kemampuan aplikasi cekbansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” ujar Risma.

Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, proses penyaluran bantuan BST, PKH dan  BPNT dapat dicairkan. Dengan aplikasi itu, diharapkan publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x