2 Rampok Spesialis Minimarket dan Rumsong Ditangkap, Polisi: Pelaku Sudah 150 Kali Beraksi di Wilayah Berbeda

- 21 April 2021, 05:46 WIB
2 pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan minimarket  di Jakarta, Bogor dan Tangsel berhasil ditangkap Polres Tangsel, Selasa 20 April 2021 malam
2 pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan minimarket di Jakarta, Bogor dan Tangsel berhasil ditangkap Polres Tangsel, Selasa 20 April 2021 malam /Ade maulana/SerangNews.com//

"Mereka biasa beraksi malam. Jadi ini spesialis rumsong dan minimarket. Sebelum beraksi, mereka melihat lalu digambar, setelah itu baru digarap pelaku. Tidak teroganisir. Mereka menggunakan mobil dalam tiap aksinya. Ada dua kelompok ya," tambahnya.

Untuk itu, agar kejadian seperti ini tak terulang, Imam berpesan kepada warga yang ingin bepergian jauh meninggalkan rumah, agar selalu berkomunikasi dengan warga dan keamanan sekitar.

Selain itu, warga juga diharapkan meningkatkan keamanan di rumah dengan memakai kunci ganda, atau memasang CCTV sehingga bisa mengantisipasi pencurian.

Baca Juga: Viral, Ditanya Singkatan SD, Bocah Ini Jawab Sekolah Dihapus

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, untuk tersangka HS sudah beraksi sebanyak 14 kali rampok minimarket di wilayah Tangsel.
Sedangkan 56 kali di wilayah yang ada di Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

"Tersangka kita tangkap pada Selasa 23 Februari 2021, sekira jam 00.30 WIB, di rumahnya, wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor," jelasnya.

Sedang tersangka RK, merupakan spesialis bobol rumah kosong. Pelaku biasa beraksi kawanan, dan telah melakukan pembobolan sebanyak 85 kali di wilayah Tangsel. Setelah menangkap pelaku, polisi saat ini masih melakukan perburuan seorang rekan pelaku berinisial DF alias D.

Baca Juga: Jabatan Wali Kota Tangsel Berakhir, Airin: Terima Kasih Warga Tangsel 10 Tahun Bersama

Diketahui, dari tangan RK dan HS, petugas berhasil menyita barang bukti sejumlah HP, obeng, linggis, kunci leter T dan L, golok, rantai, lakban, tas laptop, mobil Agya hitam, sejumlah gembok, dan linggis.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman, pidana penjara maksimal 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x