Masuk DPO Polisi, Kominfo Blokir Akun Media Jozeph Paul Zhang atas Ujaran Kebencian dan SARA

- 20 April 2021, 23:03 WIB
Jubir Kominfo Dedy Permadi mengumumkan pemblokiran media sosial Jozeph Paul Zhang.
Jubir Kominfo Dedy Permadi mengumumkan pemblokiran media sosial Jozeph Paul Zhang. /Tangkapan layar YouTube Kominfo/

SERANG NEWS – Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian (DPO) oleh pihak Polisi, kini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan tindakan tegas dengan memblokir akun media sosial Jozeph Paul Zhang.

Pemblokiran yang dilakukan Kominfo lantaranya Jozeph Paul Zhang telah dinyatakan melakukan ujaran kebencian dan bernada provokasi SARA.

"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten YouTube terkait ujaran kebencian, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun YouTube Jozeph Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip SerangNews.com dalam konferensi pers yang dilakukan virtual daring.

Baca Juga: Kontennya Diblokir, Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Baca Juga: Jabatan Wali Kota Tangsel Berakhir, Airin: Terima Kasih Warga Tangsel 10 Tahun Bersama

Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan masyarakat Indonesia setelah mengunggah video yang bernada provokatif dan diduga masuk dalam pelanggaran ITE serta masuk dalam penistaan agama.

Terduga ozeph Paul Zhang juga telah diumumkan Polri masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Dedy selaku sebelumnya Kemkominfo sudah berkoordikasi meminta pihak YouTube untuk menghapus konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Pihak Kominfo menegaskan bahwa terduga pelaku Jozeph Paul Zhang merupakan pelaku tindakan ujaran kebencian SARA.

Baca Juga: Jadwal Final, Hasil dan Top skor Piala Menpora 2021

Baca Juga: Jadwal, Daftar Tim dan Format Turnamen PEI 2021 di China; BTR dan Geek Faam Wakili Indonesia

"Kemkominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai, ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata Dedy.

Sesuai UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, kata Dedy, tindakan Jozeph Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.

Dalam pasl tersebut dijelaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pihak Kominfo terus lakukan koordinasi dengan patroli siber untuk menemukan konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Memanas, Presiden Torino Tuding CEO Inter Pengkhianat, Lega Serie A Ingin Ada Gencatan Senjata

Kominfo juga akan memprosesnya dengan pemblokiran jika masih ditemukan ujaran kebencian.

Jozeph Paul Zhang kini sedang berada di Jerman. Ia bahkan mengaku telah mendengar mengenai viralnya video yang telah dibuatnya.

Ia juga sudah tahu mengenai pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Namun, dia terlihat santai dan mengaku tidak takut.

"Itu (pelaporan-red) sebenarnya tujuannya politik dan targetnya bukan ke saya itu," kata Jozhep dalam salah satu video yang diunggah di akun Facebook milik Majelis Kopi, yang dikutip SerangNews.com pada Selasa 20 April 2021.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah