SERANG NEWS - Belum lama ini, beredar sebuah surat edaran yakni Surat Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.
Surat Telegram tersebut dikeluarkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 5 April 2021.
Lebih lanjut, dalam surat Kapolri tersebut berisi tentang larangan bagi media dalam meliput arogansi dan kekerasan terhadap polisi.
Baca Juga: Masukan dari Publik, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Beritakan Arogansi Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, memberi keterangan terkait surat edaran tersebut.
Menurutnya, surat edaran tersebut hanya ditujukan untuk pihak internal polri, bukan masyarakat luas.
"Telegram itu bersifat internal, tujuannya adalah Mabes Polri memberi petunjuk dan arahan dari fungsi humas di wilayah agar dalam pelaksaan tugas mereka lebih professional dan humanis," ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan, surat edaran kapolri dari Telegram tersebut sesuai dengan Pasal 13 UU Polri terkait tugas pokok.
Namun, karena hal ini menimbulkan multitafsir di masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan pencabutan surat Telegram tersebut.