SERANG NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan melarang suluruh kendaraan angkutan penumpang menyeberang ke Sumatera.
Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah Pusat melarang masyarakat untuk mudik lebaran di momen hari raya Idul Fitri 2021.
"Pelarangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19)," ungkap Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, Selasa 6 April 2021.
"Selain itu pelarangan mudik juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Lord ‘Fahri’ Skroepp Gabung Tim Esports Dewa United, Divisi Patah Hati?
Baca Juga: Sandiaga Uno Siapkan Hibah untuk Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dirlantas mengatakan pihaknya bersama TNI maupun instansi terkait akan memutar balik seluruh kendaraan, baik roda dua, mobil pribadi ataupun kendaraan umum.
Hal itu dilakukan untuk kendaraan penumpang yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak ataupun pelabuhan lainnya di Provinsi Banten.
Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.