SERANG NEWS- Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan polisi.
Namun, belum lama telegram itu dikeluarkan, dan adanya masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram yang beredar dikalangan wartawan.
Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi, dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa di tanah air.
Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Surat telegram tentang peliputan media massa di lingkungan Polri diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kritik Jokowi dan Prabowo Hadiri Pernikahan Aurel-Atta, Fiersa Besari: Banyak Paradoks di Negeri Ini