Surat Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi Dicabut, HNW: Jangan Lagi Susun Kebijakan yang Tidak Bijak

- 6 April 2021, 21:43 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid /Dok. MPR RI/

"Sehubungan dengan revisi diatas disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana ref nomor empat diatas dinyatakan DICABUT/Dibatalkan," tulis isi Surat Telegram atau STR revisi tersebut.

Baca Juga: Mudik Dilarang, PT ASDP Ferry Indonesia: Pelabuhan Merak Hentikan Layanan Kendaraan Angkut Penumpang

Pencabutan tersebut tertuang dalam surat telegram baru bernomor ST/759/IV/Hum.3.4.5/2021 dari Kapolri kepada para Kapolda dan Kabid Humas Polri.

Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Mengetahui hal ini, Mantan Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid atau HNW memberi tanggapannya.

Ia mengapresiasi terhadap Kapolri yang mengambil sikap cabut Surat Telegram yang dinilai kontroversial itu.

Baca Juga: Pemerintah Juga Larang Mudik Lokal, Menhub: Keputusan Sudah Final

"Berani mencabut aturan bermasalah&meminta maaf, adalah baik," tulis Hidayat Nur Wahid dikutip dari akun Twitternya @hnurwahid.

"Namun, lebih baik lagi kalau kebijakan tidak bijak spt itu tidak diulangi lagi," tambahnya.

Hidayat Nur Wahid juga berpendapat, setiap keputusan dan kinerja polri memberi pengaruh terhadap kepercayaan rakyat.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x