Kapolri Larang Media Beritakan Citra Polisi Arogan, Said Didu: Arogansi Polisi yang Harusnya Dilarang

- 6 April 2021, 16:19 WIB
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu
Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu /Twitter/@msaid_didu//

SERANG NEWS- Surat telegram rahasia (STR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 6 April 2021 menuai polemik.

Pasalnya dari sejumlah poin di telegram itu, insan media dibuat heboh dengan larangan menyiarkan arogansi dan kekerasan aparat polisi.

Dalam telegram itu, media juga diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Baca Juga: Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi, Tapi Siarkan Kegiatan yang Tegas dan Humanis

Baca Juga: Isu 62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabatan Mencuat, Said Didu: Jangan Kalian Hancurkan Seperti Ini

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu angkat bicara mengenai hal itu.

Dikutip SerangNews.com melalui akun Twitternya @msaid_didu pada Senin, 6 April 2021 mengatakan, yang perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi.

"Sebenarnya yg perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi," tulisnya.

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series Selasa 6 April 2021, Aqil Ancam Bongkar Semua Rahasia Ken

Ditambahkannya, jika arogansi dan kekerasan tidak ada, maka otomatis tidak ada bahan yang akan disiarkan media.

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Surat telegram tentang peliputan media massa di lingkungan Polri diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Mudik Dilarang, Destinasi Wisata Banten Pasti Akan Penuh

Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Telegram tersebut, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.

Baca Juga: Bukti Ditemukan, Pelaku Pembunuh Roy Mulai Terungkap, Trailer Ikatan Cinta Tayang di RCTI Selasa 6 April

Berikut isi lengkap instruksi Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Listrik Padam, Warga di Kupang NTT Rela Bayar demi Mengecas Ponsel

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Baca Juga: Kritik Jokowi dan Prabowo Hadiri Pernikahan Aurel-Atta, Fiersa Besari: Banyak Paradoks di Negeri Ini

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Baca Juga: Umbu Landu Paranggi Meninggal, Ganjar Pranowo: Selamat Jalan Presiden Malioboro

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Dikutip dari PMJ News, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menambahkan, penerbitan Telegram itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri.***

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah