"Saya mengingatkan, setelah 75 tahun kita merdeka, tantangan yang mengancam kita adalah masalah radikalisme terorisme,” ujarnya.
Baca Juga: 4 Tim PUBG Mobile Perempuan Wakili Indonesia di Turnamen PMPL Ladies SEA Season 3
Tjahjo juga mengatakan, keputusan pemerintah dalam memberantas radikalisme tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) Penanganan radikalisme ASN.
SKB radikalisme ASN tersebut dibuat mencakup 11 kementerian dan lembaga.
Sebagai informasi, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit mengkonfirmasi terduga teroris di Mabes Polri berinisial ZA (25).
ZA juga terkonfirmasi menganut paham berideologi radikal ISIS.
"Ini dibuktikan dengan postingan yang bersangkutan di sosial media," ujar Listyo Sigit. ***