Baca Juga: Bikin Geger Usai Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Medsos YouTuber Arief Muhammad Banjir Komentar
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayar (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun. ***