Kasus Dugaan Suap Bansos Jabodetabek, KPK Panggil Yandri Susanto

- 30 Maret 2021, 11:01 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media. /Endang Mulyana/

SERANG NEWS - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap bansos.

Yandri Susanto akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Bocoran Cerita Love Story The Series Selasa 30 Maret 2021, Vanesa Ngamuk, Ken dan Maudy akan Bertunangan 

Baca Juga: Kabar Gembita, LTMPT Tambah Jumlah Kuota UTBK SBMPTN 2021 di Lokasi Berikut Ini

Selain Yandri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Matheus, yakni Sahat Simanungkalit berprofesi sebagai notaris dan Prospelany dari pihak swasta.

Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya.

Dua tersangka itu yakni, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Atribut FPI Ditemukan di Lokasi Penangkapan Terduga Teroris Condet 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 30 Maret 2021, Aldebaran Yakin Elsa Pelakunya, Ini yang Dilakukan

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah