Larangan Mudik Lebaran 2021 Disahkan, DPR RI Minta Regulasi yang Jelas

- 27 Maret 2021, 17:23 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Lasmi Indaryani.
Anggota Komisi V DPR RI, Lasmi Indaryani. /Tangkap layar/Twitter @lasmi_indaryani

SERANG NEWS - Pemerintah resmi meniadakan libur mudik lebaran 2021 pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.

Ketentuan dihapusnya libur mudik lebaran 2021 ini berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei.

Peniadaan libur mudik lebaran 2021 berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, dan karyawan BUMN.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 27 Maret 2021, Pak Sumarno Bungkam Al Marah, Ini yang Dilakukannya

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu 28 Maret 2021, Shio Kelinci: Hari yang Baik untuk Memperbaiki Keuangan

Selain itu, pihak Kemenhub juga memastikan bahwa kelancaran angkutan barang logistik selama ditiadakannya libur mudik Lebaran 2021 akan tetap terpenuhi.

Lebih lanjut, hal ini dijelaskan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

"Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," ujar Adita dikutip dari Antara, 27 Maret 2021.

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series Sabtu 27 Maret 2021, Tersakiti, Ken Jatuh Sakit Memikirkan Maudy ke London

Sementara itu, disahkannya keputusan ini juga disoroti Anggota Komisi V DPR RI, Lasmi Indaryani.

Ia memberi apresiasi bagi pemerintah yang berani mengambil keputusan untuk menghapus libur mudik tahun ini.

"Saya apresiasi keputusan pemerintah yang melarang mudik lebaran tahun ini," kata Lasmi.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Luhut: Saya Dukung Kita Hold Mudik Dulu Tahun Ini

"Melalui keputusan tersebut, minimal kita bisa menghambat rantai penyebaran virus Corona," tambahnya.

Lasmi mengatakan, keputusan ini perlu diperhatikan mengenai kesamaan antara kebijakan menteri dan pemerintah.

"Semua jajaran juga harus satu bahasa dan tindakan," ujar Lasmi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Menko PMK: Berlaku untuk Seluruh Masyarakat

Lasmi juga mengingatkan, penetapan dihapusnya libur mudik lebaran tahun ini harus diiringi dengan konsistensi dan tindak tegas dari pihak pemerintah.

Dia berharap, implementasi terhadap keputusan tersebut jauh lebih baik dibandingkan masa Lebaran Idul Fitri 2020.

"Agar masyarakat patuh. Maka pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan menerapkan-nya secara tegas dan konsisten," tuturnya. ***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah