Gelar Diklatsus Bagana, Ansor Banten Cetak Kader Banser Tanggap Bencana

- 26 Maret 2021, 17:45 WIB
Diklatsus Bagana Ansor Provinsi Banten
Diklatsus Bagana Ansor Provinsi Banten /Ahmad Hipni/ SerangNews

SERANG NEWS - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Banten menggelar Diklatsus Banser Tanggap Bencana (Bagana) di Sekretariat PW GP Ansor Banten pada Jumat, 26 Maret 2021

Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana Sukiman mengatakan, Diklatsus Bagana merupakan salah satu upaya Ansor dalam berkiprah di tengah-tengah masyrakat.

“Banten sering terjadi bencana, Diklatsus Bagana ini sebagai bentuk kepedualian Ansor dalam hal ketanggapan saat ada bencana di Wilayah Banten,” kata Sukiman.

Baca Juga: Ciptakan Santri yang Mandiri, Ansor Banten Dorong Perda Pondok Pesantren

Baca Juga: Gus Yaqut Jadi Menteri Agama, GP Ansor Banten: Penyeimbang Kebangsaan dan Keumatan

Dengan adanya Diklatsus Bagana ini, ia berharap bisa mencetak kader Banser yang militan dan sanggup mengabdi kepada bangsa dan negara dalam hal kejadian bencana alam, khususnya di seluruh Wilayah Banten.

“Sesuatu hal atau pekerjaan akan berjalan dengan baik jika dilakukan oleh ahlinya,” ucapnya.

Baca Juga: Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut jadi Menteri Agama, Ini Profilnya 

Baca Juga: Nendi Rustiandi Pimpin GP Ansor Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Provinsi Banten, Ahmad Nuri dalam sambutannya mengatakan, Bagana merupakan salah satu lembaga yang ada di Ansor yang fokus terhadap kebencanaan.

“Di Ansor itu bayak kembaga dan ini adalah ikhtiyar dari Ansor bahwa kader Ansor harus berada pada segmen manapun, termasuk harus tanggap dalam menghadapi berbagai bencana,” kata Nuri.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko, Billy 'Ghosting' Amanda Caesa, Terpincut Amanda Manopo

Ia menjelaskan, fungsi utama Bagana sebagai perangkat organisasi GP Ansor dan Banser adalah sebagai wadah untuk melakukan aksi-aksi sosial-kemanusiaan terutama dalam Penanggulangan Bencana (PB).

“Diklatsus Bagana adalah jalan bagi kader untuk meningkatkan kompetensinya tentang penanggulangan bencana,” katanya.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pedangdut Cita Citata Sebagai Saksi

Ia mengungkapkan, salah satu tugas Bagana adalah melaksanakan program sosial kemanusiaan dalam kerangka penanggulangan bencana.

“Dimulai sejak masa kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi hingga pemulihan akibat bencana,” ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Menko PMK: Berlaku untuk Seluruh Masyarakat

Untuk diketahui, landasan gerak Bagana mengacu pada beberapa Dasar Hukum Kerelawanan Internasional.

Antara lain, Resolusi PBB No. 63 Tahun 1999, Strategi Yokohama Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action) 2005, UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: Gus Baha: Nahi Munkar Pasti Baik, Habib Rizieq Dzuriyah Rasul

UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.***

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x