Ciptakan Santri yang Mandiri, Ansor Banten Dorong Perda Pondok Pesantren

- 23 Februari 2021, 20:48 WIB
Ketua GP Ansor Banten, Ahmad Nuri
Ketua GP Ansor Banten, Ahmad Nuri /SerangNews/ Ahmad Hipni/

SERANG NEWS - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Banten, Ahmad Nuri mendorong agar Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten segera merampungkan Perda tentang Pondok Pesantren.

Hal itu sebagai bentuk turunan dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

"Pertama, Perda itu natinya bisa digunakan untuk memetakan kembali pondok-pondok pesantren yang ada di Banten yang jumlahnya cukup banyak ini," kata Nuri setelah acara Rakorwil di Sekretariat GP Ansor Banten di Kota Serang pada Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Konsumsi Gas LPG 3Kg di Banten Alami Kenaikan 

Yang kedua, lanjut Nuri, Perda tentang Pondok Pesantren juga bisa digunakan untuk membangun dan mensuport Pondok Pesantren agar lebih mandiri dan lebih mengembangkan kawah candra di muka dalam konteks keislamannya.

"Kemandirian itu posisinya kesejahteraan juga, negara harus tampil. Jadi tidak ada lagi kedepan, alumni pondok pesantren yang dibedakan dengan pendidikan formal, sama semuanya," ucapnya.

Baca Juga: Hati-hati, BMKG Prediksi Gelombang Tinggi Terjadi Sepekan ke Depan, Termasuk Selat Sunda

Yang ketiga, Perda tentang Pondok Pesantren bisa digunakan untuk memetakan sejauh mana Pondok Pesantren sebagai reproduksi kader Islam yang rahmah, bukan Islam yang marah

"Perda itu nantinya akan menciptakan generasi santri yang melek politik dan santri yang kuat kebangsaannya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x