Kapolri Terbitkan Surat Edaran UU ITE : Jika Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan

- 23 Februari 2021, 17:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu /Twitter/@setkabgoid/

SERANG NEWS- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @trendingbuzz.id pada Selasa 23 Februari 2021 dikatakan bahwa salah satu isinya adalah penahanan tersangka kasus UU ITE.

Listyo mengingatkan jajarannya, untuk mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Selasa 23 Februari 2021, Mimpi Buruk Buat Reno, Dipecat jadi Bodyguard Maudy

Ia juga memerintahkan jajarannya agar tidak melakukan penahanan apabila tersangka dalam kasus tersebut sudah meminta maaf.

Instruksi itu disampaikan oleh Listyo melalui surat edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang lebih bersih, sehat dan produktif.

Ada 11 poin pada SE tersebut. Pada poin i disebutkan bahwa korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, tersangka tidak dilakukan penahanan.

 

Termasuk sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x