SERANG NEWS- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @trendingbuzz.id pada Selasa 23 Februari 2021 dikatakan bahwa salah satu isinya adalah penahanan tersangka kasus UU ITE.
Listyo mengingatkan jajarannya, untuk mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia juga memerintahkan jajarannya agar tidak melakukan penahanan apabila tersangka dalam kasus tersebut sudah meminta maaf.
Instruksi itu disampaikan oleh Listyo melalui surat edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang lebih bersih, sehat dan produktif.
Ada 11 poin pada SE tersebut. Pada poin i disebutkan bahwa korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Termasuk sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.