Terpisah dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan perkara dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat Edaran Nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021 ini dikeluarkan Kapolri sebagai respon mengenai UU ITE yang dinilai bersifat karet dan kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dari surat edaran tersebut, ada 11 poin yang menjadi sorotan dalam penanganan perkara UU ITE.
Berikut 11 poin yang dijadikan sorotan dalam penanganan perkara UU ITE:
a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalah dan dampak yang terjadi di masyarakat.
c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.