Kapolri Terbitkan Surat Edaran UU ITE : Jika Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan

- 23 Februari 2021, 17:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu /Twitter/@setkabgoid/

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series Selasa 23 Februari 2021, Wilantara Minta Maaf ke Argadana, Maudy Ucap Amin

Terpisah dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan perkara dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat Edaran Nomor SE/2/11/201 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021 ini dikeluarkan Kapolri sebagai respon mengenai UU ITE yang dinilai bersifat karet dan kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi di ruang digital.

Dari surat edaran tersebut, ada 11 poin yang menjadi sorotan dalam penanganan perkara UU ITE.

Baca Juga: Giring Kritik Anies Soal Banjir Jakarta, Pasha Ungu Komentar Menohok : Bro Giring Pernah Kelola Daerah?

Berikut 11 poin yang dijadikan sorotan dalam penanganan perkara UU ITE:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalah dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Selasa 23 Februari 2021, Ken dan Reza Jebak Reno, Sebagai Dalang Teror

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x