Atas temuan tersebut, KPPU menilai rangkap jabatan petinggi perusahaan pelat merah di perusahaan swasta dapat berpotensi menimbulkan penguasaan.
Serta, menyebabkan pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.
Kendati demikian, Kementerian BUMN belum menerima informasi, terkait rangkap jabatan petinggi BUMN yang berpotensi melanggar persaingan tidak sehat.
Baca Juga: Polemik Impor Beras 1 Juta Ton, Wantimpres Jokowi: Itu Alternatif Akhir setelah Tidak Mampu Produksi
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan, berharap KPPU bisa memberikan informasi secara langsung.
Hal tersebut dilakukan supaya dapat melakukan klarifikasi terkait isu temuan rangkap jabatan petinggi BUMN itu.
"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," tutur Arya Sinulingga, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca Juga: Viral Gandakan Uang di Medsos, Polisi Tetapkan Herman Alias Ustadz Gondrong Jadi Tersangka
Stafsus Menteri BUMN itu juga menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa merespons pernyataan KPPU tersebut lantaran belum memiliki data terkait rangkap jabatan petinggi BUMN.
"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," katanya, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.***